Selasa, 05 November 2013

Izin Branding Mobil

Izin Branding Mobil , Cara Izin Branding Mobil , Aturan Branding Mobil , Pajak Branding Mobil , Cara Branding Mobil

Mugkin saja ada dari kita masih belum paham, bagaimana seandainya jika kita mau mem branding mobil, bagaimana dan kemana harusnya kita mengurus perizinannya dalam hal ini yang berkaitan dengan pajaknya. Karenaa branding mobil mengandung kontn iklan seperti halnya reklame tentu saja pasti ada aturan pajaknya.

Perizinan ketika kita mem branding mobil dirasa sangat perlu karena legalitas itu sangat penting agar bisnis kita bisa berjalan dengan aman , nyaman sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelum kita membahas tentang pajak konten iklan ( reklame dll ) perlu kita ketahui bahwa untuk branding mobil karena luas konten iklannya dibawah 24 M2 ( branding mobil sekitar 15 s/d 18 M2 ) maka pengurusan pajaknya cukup diurus di kantor kecamatan sesuai alamat STNK kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

Persyaratan untuk mengurus pajaknya juga tidak rumit , caranya sbb :
- Mengisis formulir yang disediakan
- Surat kuasa bermaterai 6000 ( untuk mobil perusahaan )
- Fotocopy KTP yang diberi kuasa
- Fotocopy STNK kendaraan

Adapun untuk rumus pembayaran pajaknya yaitu = 
Luas reklame ( dalam M2 ) X Jumlah hari kita akan menggunakan iklannya X Besaran NKJ X 25%

Contoh soalnya seperti ini , berapa pajak branding mobil avanza yang harus dibayar selama 1 tahun ( 365 hari )  dengan luas sekitar 15 M2 =

15 M2 X 365 hari  X Rp.5000 X 25 % = Rp. 6.843.750

Catatan : NKJ singkatan dari Nilai Kelas Jalan , tabel nya bisa dilihat di halaman Tabel NSR